Samarinda
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi
Negeri di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, besaran uang Kuliah
Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Universitas Mulawarman
Yang kita
ketahui, UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan jumlah BKT-Subsidi
pemerintah.Unmul sendiri sudah merilis dan menyerahkan data Besaran UKT 2013 ke
Kemendikbud. BKT sendiri merupakan Biaya Kuliah Tunggal,tapi Mahasiswa masuk
Ang.2013 tidak membayar itu. Yang mereka bayar adalah UKT hasil dari BKT
dikurangi subsidi pemerintah.
Dengan
sistem UKT ini maka mahasiswa tidak akan membayar Uang Pangkal dan Biaya
Seminar,Wisuda dan lainnya.Namun semua sudah tergabung dalam UKT jadi hanya
perlu membayar per Semester. Dan besaran UKT di Universitas Mulawarman ditiap2
fakultas tidak semua sama yakni berkisar Rp.0 - Rp.15.000.000
Sistem
pembayaran akan dibagi menjadi 5 Golongan/Kelompok. Jadi tiap mahasiswapun bisa
berbeda jumlah pembayarannya. Cara membedakan kelompok/golongan tersebut berdasarkan
jumlah penghasilan orangtua Mahasiswa.
Kategori
kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi tiap mahasiswa ditentukan berdasarkan
jumlah total penghasilan kotor ayah ditambah penghasilan kotor ibu, dengan
kriteria sebagai berikut:
UKT 0
|
Peserta
Bidikmisi
|
UKT 1
|
Penghasilan
≤ 500.000
|
UKT 2
|
500.000
< Penghasilan ≤ 2.000.000
|
UKT 3
|
2.000.000
< Penghasilan ≤ 3.500.000
|
UKT 4
|
3.500.000
< Penghasilan ≤ 5.000.000
|
UKT 5
|
Penghasilan
> 5.000.000
|
Kelompok/Golongan
1 merupakan kelompok yang akan membayar termurah dan kelompok 5 merupakan
mahasiswa yang orangtuanya berpendapatan tinggi.
- FEKON UNMUL : Rp5.585.000,00
- FARMASI UNMUL Rp13.963.000,00
- HUKUM UNMUL Rp5.585.000,00
- FIB UNMUL Rp5.585.000,00
- FISIP UNMUL Rp5.585.000,00
- FKIP UNMUL Rp4.524.000,00
- KEHUTANAN UNMUL Rp7.149.000,00
- KESMAS UNMUL Rp9.830.000,00
- KEDOKTERAN UNMUL Rp13.963.000,00
- MIPA (BIOLOGI, FISIKA, STATISTIKA, KIMIA) UNMUL Rp7.149.000,00 ILMU KOMPUTER Rp5.585.000,00
- FTIKOM UNMUL Rp5.585.000,00
- FTEKNIK UNMUL Rp9.830.000,00
- FPIK UNMUL (BUDIDAYA PERAIRAN, MANAJEMENT SD PERAIRAN) Rp7.149.000,00 (SOSIAL EKONOMI PERIKANAN) Rp5.585.000,00
- PERTANIAN UNMUL (AGRIBISNIS Rp5.585.000,00) (AGROTEKNOLOGI Rp9.830.000,00) PETERNAKAN DAN THP Rp7.149.000,00)
Demikian tadi besaran UKT dari Permendikbud no. 55
Tahun 2013: Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN. semoga
membantu
Rektor
sempat menyampaikan agar mahasiswa yg tidak mampu bisa melapor ke kami &
melanjutkan ke.pihak Rektorat agar mendapatkan Keringanan. Untuk Mahasiswa FKIP
yg nantinya tidak mampu membayar UKT diharapkan melapor ke Posko Kami Yang
Berada di Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Sumber : BEM
FKIP UNMUL