• image01

    Creative

    Duet

  • image02

    Friendly

    Devil

  • image03

    Tranquilent

    Compatriot

  • image04

    Insecure

    Hussler

  • image05

    Loving

    Rebel

  • image06

    Passionate

    Seeker

  • image07

    Crazy

    Friend

Kamis, 15 Agustus 2013

UANG KULIAH TUNGGAL di UNIVERSITAS MULAWARMAN



Samarinda
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, besaran uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Universitas Mulawarman
Yang kita ketahui, UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan jumlah BKT-Subsidi pemerintah.Unmul sendiri sudah merilis dan menyerahkan data Besaran UKT 2013 ke Kemendikbud. BKT sendiri merupakan Biaya Kuliah Tunggal,tapi Mahasiswa masuk Ang.2013 tidak membayar itu. Yang mereka bayar adalah UKT hasil dari BKT dikurangi subsidi pemerintah.
Dengan sistem UKT ini maka mahasiswa tidak akan membayar Uang Pangkal dan Biaya Seminar,Wisuda dan lainnya.Namun semua sudah tergabung dalam UKT jadi hanya perlu membayar per Semester. Dan besaran UKT di Universitas Mulawarman ditiap2 fakultas tidak semua sama yakni berkisar Rp.0 - Rp.15.000.000
Sistem pembayaran akan dibagi menjadi 5 Golongan/Kelompok. Jadi tiap mahasiswapun bisa berbeda jumlah pembayarannya. Cara membedakan kelompok/golongan tersebut berdasarkan jumlah penghasilan orangtua Mahasiswa.
Kategori kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi tiap mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah total penghasilan kotor ayah ditambah penghasilan kotor ibu, dengan kriteria sebagai berikut:
UKT 0
Peserta Bidikmisi
UKT 1
Penghasilan ≤ 500.000
UKT 2
500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
UKT 3
2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
UKT 4
3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
UKT 5
Penghasilan > 5.000.000

Kelompok/Golongan 1 merupakan kelompok yang akan membayar termurah dan kelompok 5 merupakan mahasiswa yang orangtuanya berpendapatan tinggi.
  1. FEKON UNMUL : Rp5.585.000,00
  2. FARMASI UNMUL Rp13.963.000,00
  3. HUKUM UNMUL Rp5.585.000,00
  4. FIB UNMUL Rp5.585.000,00
  5. FISIP UNMUL Rp5.585.000,00
  6. FKIP UNMUL Rp4.524.000,00
  7. KEHUTANAN UNMUL Rp7.149.000,00
  8. KESMAS UNMUL Rp9.830.000,00
  9. KEDOKTERAN UNMUL Rp13.963.000,00
  10. MIPA (BIOLOGI, FISIKA, STATISTIKA, KIMIA) UNMUL Rp7.149.000,00 ILMU KOMPUTER Rp5.585.000,00
  11. FTIKOM UNMUL Rp5.585.000,00
  12. FTEKNIK UNMUL Rp9.830.000,00
  13. FPIK UNMUL (BUDIDAYA PERAIRAN, MANAJEMENT SD PERAIRAN) Rp7.149.000,00 (SOSIAL EKONOMI PERIKANAN) Rp5.585.000,00
  14. PERTANIAN UNMUL (AGRIBISNIS Rp5.585.000,00) (AGROTEKNOLOGI Rp9.830.000,00) PETERNAKAN DAN THP Rp7.149.000,00)
Demikian tadi besaran UKT dari Permendikbud no. 55 Tahun 2013: Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN. semoga membantu

Rektor sempat menyampaikan agar mahasiswa yg tidak mampu bisa melapor ke kami & melanjutkan ke.pihak Rektorat agar mendapatkan Keringanan. Untuk Mahasiswa FKIP yg nantinya tidak mampu membayar UKT diharapkan melapor ke Posko Kami Yang Berada di Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Sumber : BEM FKIP UNMUL

Popular Posts

Text


Free Web Proxy
Diberdayakan oleh Blogger.

Test Footer 1

Subscribe me

Test Footer 2

BEM FKIP UNMUL 2013/2014 © 2013 Supported by Best Blogger Templates and Premium Blog Templates - Web Design Published by satu-delapan